a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan (PERUM PERHUTANI) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan Peratuan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Kehutanan Negara, perlu disesuaikan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.