a. bahwa dengan selesainya pembangunan Proyek Industri Marmer Indonesia di Tulungagung, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan-usaha yang dapat diserahi tugas-kewajibannya untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan kesatuan produksi tersebut berdasarkan prinsip prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; b. bahwa bentuk hukum yang sesuai bagi badan-badan termaksud pada sub a diatas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1969. c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.