bahwa berhubung dengan ketentuan bahwa gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri yang digaji menurut P.G.P.N. 1961 adalah serendah- rendahnya Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan, perlu diadakan ketentuan yang sesuai dengan itu bagi pegawai Perusahaan Negara yang digaji menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 yo Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.