a. bahwa berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 1952, tentang pensiun pegawai Negeri Sipil (Lembaran-Negara 1952 No. 74), terhitung mulai tanggal 21 Oktober 1952, dapat diberikan pensiun tidak hanya kepada pegawai Negeri tetap, melainkan juga kepada pegawai Negeri sementara; b. bahwa menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 No. 25) tentang pemberian pensiun janda dan tunjangan kepada anak yatim-piatu pegawai Negeri Sipil, hanya dapat diberikan pensiun dan tunjangan kepada janda dan anak yatim- piatu pegawai Negeri tetap; c. bahwa dikandung maksud untuk membuka kemungkinan bagi pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim- piatu pegawai Negeri sementara; d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu mengubah beberapa ketentuan dari peraturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.