Bahwa berhubung dengan terdapatnya kekurangan-kekurangan dalam susunan tarip uang tera, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1951, dianggap perlu melengkapi susunan tarip yang berlaku dengan tidak menyimpang dari dasar-dasar semula;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.