bahwa perlu mengubah ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1957 tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah untuk disesuaikan dengan ketentuan tentang quorum tercantum dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang No. 1 tahun 1957,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.