bahwa di dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 13 tahun 1956 tersebut di atas perlu diadakan peraturan-peraturan dan diambil tindakan-tindakan terhadap tanah- tanah konsesi guna perusahaan kebun, yang kini keadaan perusahaannya adalah-sedemikian rupa hingga tidak mungkin diusahakan kembali secara yang layak atau yang kini belum diusahakan atau tidak diusahakan kembali sebagaimana mestinya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.