Perlu menghapuskan batas jumlah tertinggi pokok pensiun ditambah dengan tuniangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga, seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952 (daftar lampiran ad. III) (Lembaran Negara tahun 1952 No. 77);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.