mengubah PP 14/2005
'. a. bahwa penghapusan Piutang Negara/ Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/ rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah dan penyelesaian Piutang Negara/ Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.