a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara di Tual; b. bahwa dalam perkembangannya Tual yang sejak tahun 1957 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, telah menjadi daerah otonom dan terpisah dari Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, sehingga Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara perlu dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kabupaten Maluku Tenggara; c. bahwa wilayah Kecamatan Kei Kecil di Kabupaten Maluku Tenggara dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara; d. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara; e. bahwa . . . - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.