bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 14, Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (7), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.