PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2006 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA DARI MBAY KECAMATAN AESESA KE BAJAWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998, Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipindahkan dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa; b. bahwa karena keterbatasan dana, proses pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada yang berkedudukan di Mbay belum dapat dilaksanakan; c. bahwa seiring dengan rencana pembentukan Kabupaten Nagekeo dengan ibu kota di Aesesa sebagai pemekaran Kabupaten Ngada, maka Ibu Kota Kabupaten Ngada akan dikembalikan ke Bajawa; d. bahwa aspirasi masyarakat Ngada untuk memindahkan kembali Ibu Kota Kabupaten Ngada ke Bajawa, telah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Ngada, persetujuan Bupati Ngada, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur; e.bahwa... Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa. 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor fta9); 3. Undang-Undang Darurat Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l2S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Menetapkan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaS);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.