a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat, maka pengusahaan bandar Udara EI Tari Kupang di Propinsi Nusa Tenggara Timur, perlu diselenggarakan secara korporasi oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I; b. bahwa seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Bandar Udara EI Tari Kupang dapat dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Persero (PERSERO) PT Angkasa Pura I; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.