a. bahwa berhubung di Kawasan Berikat (Bonded Zone) diperlakukan ketentuan khusus di bidang pabean dan dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu mengalihkan wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) dari Menteri Per-dagangan kepada Menteri Keuangan; b. bahwa pengalihan wewenang dan tanggung jawab pembinaan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.