a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 13 (tiga belas) Kecamatan dan menata serta mengubah nama Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut di atas; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.