Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 43/1994.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dipandang perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.