a. bahwa dengan tidak adanya pemerintahan tingkat Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga sangat dirasakan lambatnya gerak dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah maupun pelaksanaan pembangunan, baik karena faktor terbatasnya kemampuan aparatur pemerintahan yang ada maupun faktor-faktor hubungan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan Kepala-kepala Kelurahan yang secara psikologis kurang menguntungkan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, dan untuk kelancaran tugas- tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga, dipandang perlu membentuk 3 (tiga) Kecamatan di Kotamadya Binjai, 4 (empat) Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan 3 (tiga) Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.