bahwa dalam rangka kerjasama dalam bidang ekonomi dan perdagangan dengan Negara-Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), perlu adanya ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk khusus bagi barang-barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh negara-negara tersebut ,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.