bahwa agar kebijaksanaan Pemerintah mengenai peningkatan upah dan gaji secara bertahap dapat mencapai sasarannya, dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan mengenai jumlah minimal tambahan tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.