bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, dianggap perlu untuk mengatur pemberian uang jasa kepada Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.