a. bahwa Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon merupakan salah satu kekayaan Negara dalam bentuk proyek dalam bidang industri-dasar yang harus segera diselesaikan pembangunannya untuk dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang dapat diserahi tugas- kewajiban untuk menyelenggarakan usaha-usaha penyelesaian pembangunan, serta pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; c. bahwa bentuk-usaha yang sesuai bagi badan-usaha tersebut pada sub b di atas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksuakan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969; d. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.