a. bahwa untuk melaksanakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam bidang kehutanan, khususnya mengenai industri hutan yang termasuk proyek B, tersebut dalam Lampiran Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, dengan Peraturan- peraturan Pemerintah No. 17 sampai dengan No. 30 tahun 1961 telah didirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara dan Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara; b. bahwa sebagai kelanjutan dari pendirian Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara tersebut perlu diadakan Peraturan Pemerintah yang memberi ketentuan-ketentuan tentang penunjukan hutan- hutan tertentu yang diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan itu untuk diusahakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.