bahwa sebagai kelanjutan dari pada tindakan nasionalisasi perusahaan- perusahaan maritim milik Belanda yang telah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 perlu menasionalisasikan perusahaan N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.) dan N.V. Semarang Veer yang berkedudukan di Semarang dan menyatakannya menjadi satu perusahaan dengan N.V. Semarang Dock Works (sekarang bernama Perusahaan Dok Negara "Semarang") yang telah dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 termaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.