Bahwa berhubung dengan adanya kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 21) tentang pembentukan Badan Urusan Dagang dan dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah tersebut ditunjuk suatu peraturan Penguasa Militer, yang karena berdasarkan peraturan S.O.B. menurut pasal 60 dari Undang─Undang Keadaan Bahaya No. 74 tahun 1957, tidak lagi akan berlaku nanti pada tanggal 17 April 1958, dianggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.