bahwa harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari berhubung dengan keadaan konjungtur yang meliputi seluruh daerah Republik Indonesia telah sangat tinggi, sehingga dipandang sekarang sudah tiba waktunya untuk memberikan tunjangan-kemahalan-umum kepada Pegawai Negeri dan penerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.