1. bahwa pada waktu-waktu menjelang dan sesudah dibatalkannya hubungan Indonesia Nederland berdasarkan perjanjian Konperensi Meja Bundar banyak terjadi pemindahan hak atas tanah-tanah Perkebunan; 2. bahwa mengingat fungsi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini pemindahan hak tersebut perlu diawasi dan diatur, agar dapatlah diusahakan terjaminnya pengusahaan yang sebaik-baiknya; 3. bahwa Undang-undang No. 24 tahun 1954 (L.N. 1954 - 78) telah mengatur soal pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropa; 4. bahwa hak konsesi atas tanah-tanah perkebunan tidak termasuk hak-hak yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 tersebut di atas; 5. bahwa oleh karena itu pemindahan hak konsesi perlu diatur tersediri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.