bahwa, oleh karena usaha Pemerintah untuk menghilangkan keganjilan di sebagian wilayah Republik Indonesia dimana uang asing beredar sebagai alat pembayar yang sah, sampai kini belum juga berhasil, dianggap perlu untuk memperpanjang lagi waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 yang telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan akhir Desember 1955 dengan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1955, dengan satu tahun, yaitu sampai akhir Desember 1956;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.