a. bahwa dalam menghadapi soal pemulihan keamanan Negara, perlu segera mengusahakan penyempurnaan organisasi Kementerian Pertahanan; b. bahwa peraturan mengenai susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 buat Kementerian-kementerian pada umumnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.