Mengingat Menetapkan PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBI.IK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Perbatasan ; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.