Mengingat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH RBPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2OO9 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam membentuk peraturan daerah mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayar (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemcrintah tentang pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan; I ' Pasal 5 ayat (2) undang-Undang l)asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l2s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 0ndang- undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 lahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200g Nomor s9, Tambuhu., Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g4\; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2oor tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4T25).,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.