a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra maka dipandang perlu untuk mengalihkan modal saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Mega Eltra ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya; b. bahwa pengalihan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.