bahwa dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pelaporan dan pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.