Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 76/2019.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha di bidang farmasi, maka Perusahaan umum (PERUM) Indonesia Farma yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3198) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 53), perlu untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.