a.bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dan untuk mendorong pengembangan daerahdaerah terpencil, perlu diatur tentang fasilitas perpajakan yang dapat diberikan untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah tersebut; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang fasilitas perpajakan atas penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.