a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 telah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang konversi hak atas tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menurut Undang-undang Pokok Agraria; b. bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan dapat berlangsung lancar dan tertib, maka pelaksanaannya perlu diselenggarakan secara bertahap; c. bahwa dalam rangka pentahapan di atas, dipandang perlu menunda berlakunya ketentuan mengenai konversi tersebut sepanjang menyangkut tanah yang haknya dipegang warga negara asing atau badan hukum asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.