a. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indra Karya maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indra Karya; b. bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Surabaya Nomor 3A Malang, serta sebagian peralatan dan kendaraan yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum dalam hal ini Proyek Pengembangan Wilayah Sungai Kali Brantas, dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indra Karya; c. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indra Karya perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.