bahwa dipandang perlu segera menetapkan kapal-kapal baru sebanyak 20 (duapuluh) buah ex Norwegia, dan 2 (dua) buah kapal ex Jepang yang sekarang telah di dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia, sebagai kekayaan Negara yang disisihkan dan dijadikan penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.