a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan penyimpanan dana- dana dari masyarakat pada lembaga perbankan serta memperluas lalu-lintas pembayaran giral, perlu diambil langkah-langkah yang diarahkan kepada pemupukan kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan; b. bahwa salah satu usaha yang dapat dijalankan untuk mencapai tujuan tersebut pada sub a diatas ialah dengan cara mengadakan suatu Jaminan Simpanan Uang Pada Bank (Asuransi Deposito); c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 beserta penjelasannya jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 (Undang- undang Bank Indonesia 1968), dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Simpanan Uang Pada Bank yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.