a. bahwa dalam rangka proses integarsi proyek-proyek/pabrik-pabrik kedalam Perusahaan-perusahaan Negara yang telah ada, dipandang perlu untuk mengintegrasikan proyek-proyek/pabrik-pabrik ZAT Asam Medan, Makasar dan Semarang kedalam Perusahaan Negara ZATAS; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut a diatas, perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara ZATAS yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.158).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.