a. bahwa untuk keamanan dan kelancaran lalu-linas disekitar emplasemen Cakung dianggap perlu merubah dan menambah pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah NO. 12 tahun 1964 tentang Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah untuk lintas-linas kereta api dalam wilayah Jakarta Raya; b. bahwa lintas Tanjung Priok - Cakung tidak boleh bersilangan sama tinggi dengan lintas Jatinegara - Cikampek, maka emplasemen Cakung akan diproyektir disebelah Utara jalan kereta api Jatinegara - Cikampek; c. bahwa jalur sebelah Selatan jalan kereta api Jatinegara - Cikampek akan digunakan untuk pembuatan komplek perumahan dinas P.N. Kereta Api dalam wilayah Jakarta Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.