a. bahwa untuk keperluan pencetakan uang-kertas dan surat-surat berharga lainnya perlu didirikan suatu Perusahaan Negara di dalam lingkungan Urusan Bank Sentral; b. bahwa kepada Perusahaan Negara yang, akan didirikan itu perlu diberi bentuk-hukum sebagaimana termaksud dalam Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.