a. bahwa dalam rangka pelaksanaan nasionalisasi perusahaan- perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 beberapa perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda telah dikenakan nasionalisasi; b. bahwa untuk menyelesaikan segala sesuatunya yang bertalian dengan perusahaan N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) di Indonesia, dipandang perlu milik perusahaan tersebut dikenakan nasionalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.