PP 34/1953Peraturan Pemerintah·ditetapkan 7 September 1953
PENAMBAHAN DALAM KETENTUAN TENTANG TUGAS DAN URUSAN DAERAH-DAERAH OTONOM KABUPATEN, DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
Latar belakang · Menimbang
bahwa perlu menambah tugas dalam lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada derah otonoom tingkat Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.