bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui penjaminan ketersediaan, distribusi, dan akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau untuk seluruh masyarakat a. b dengan potensi produksi pangarr dalam negeri, perlu meninjau kebijakan terkait tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut; c. bahwa . . . SK No257462A PRESIDEN R,EPIJBLIK INOONESIA -2- c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan- huruf b] perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OlA tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfiang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 587O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahurr 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2C Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Mengingat 1 2 3 SK No2577ll A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.