a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada [.embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diahrr dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O2O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada lembaga Penyiaran Rlblik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlalm pada lembaga Penyiaran tublik Televisi Republik lndonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melahsanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal lO ayat l2l Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLg tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambatran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62afl; 3.Peraturan... Mengingat SK No 194673 A 3 PRESIDEN K INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.