a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali, telah ditetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali yang berasal dari pengalihan seluruh saham Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok; b. bahwa dalam rangka pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah dan sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/DPR RI/III/2008-2009 tanggal 2 Maret 2009, Pemerintah Republik Indonesia memberikan hibah sebagian saham Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali dalam rangka kerjasama pengembangan pariwisata kawasan Lombok Tengah oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali; Mengingat. . . www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.