a. bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kota Administratif yang tidak memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom dapat dihapuskan; b. bahwa Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone ternyata tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom, sehingga perlu dilakukan penghapusan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, penghapusan Kota-kota Administratif tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.