bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.