a. bahwa Hakim sebagai pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dan sebagai salah satu aparat hukum perlu terus ditingkatkan kualitas, kemampuan profesional, dan kedudukannya untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggung jawab; b. bahwa agar para hakim dapat melakukan tugasnya dengan baik, maka kepada mereka diberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya; c. bahwa untuk menjamin kukuhnya kedudukan para Hakim serta dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Hakim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.