a. bahwa untuk mempermudah dan memperlancar permintaan paten dari luar negeri maupun dalam negeri, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten mengatur penyediaan jasa Konsultan Paten; b. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan jasa Konsultan Paten, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendaftaran Konsultan Paten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.